Pasal 68
BAB 11 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TERMINAL
(1) Dalam penyelenggaraan Terminal sesuai tipe dan kelasnya wajib menerapkan sistem informasi manajemen Terminal. (2) Sistem informasi manajemen Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan sebagai piranti pengendalian dan pemberian informasi kepada angkutan dan pengguna jasa yang ada di Terminal. (3) Sistem informasi manajemen Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diintegrasikan dengan pusat data Direktorat Jenderal, unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, dinas perhubungan provinsi, dinas perhubungan kabupaten/kota, dan Terminal Penumpang lainnya melalui Direktorat Jenderal.
(4) Pemantauan kegiatan Terminal yang diintegrasikan pada pusat data sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan secara online dan realtime. (5) Data dan informasi realisasi dan kinerja pelayanan angkutan Penumpang dipergunakan untuk penelitian dalam rangka pengembangan kebijakan angkutan Penumpang melalui jalan. (6) Sistem informasi manajemen Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbarui paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali oleh penyelenggara Terminal. (7) Pedoman teknis sistem informasi manajemen Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
