PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 73
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal belum terdapat rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal Penumpang dapat menggunakan dokumen tata Terminal Penumpang nasional. (2) Dokumen tata Terminal Penumpang nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
