Pasal 65
BAB 10 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Dalam pemenuhan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktur Jenderal melaksanakan penilaian kinerja. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. berkala; dan/atau b. insidentil. (3) Penilaian kinerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali. (4) Penilaian kinerja secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam kondisi tertentu. (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain meliputi:
a. adanya ketidakwajaran data realisasi angkutan pada sistem informasi penyelenggaraan Terminal angkutan Penumpang jalan; dan b. adanya laporan dari masyarakat mengenai:
- pelanggaran manajemen operasi; dan/atau
- pelanggaran standar pelayanan minimum.
