PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 64
BAB 10 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Penyelenggaraan Terminal Penumpang jalan wajib memenuhi standar pelayanan minimal. (2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kinerja dan kompetensi sumber daya manusia; b. pemanfaatan dan kebersihan fasilitas utama dan fasilitas penunjang; c. pelaksanaan standar operasional prosedur Terminal; d. pemanfaatan teknologi informasi; dan e. keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.
