PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 63
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengaturan jumlah dan waktu kerja petugas Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi pengoperasian Terminal. (2) Pengaturan jumlah dan waktu kerja petugas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
