Pasal 62
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Kepala urusan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan sistem informasi sebagai berikut: a. penataan pelataran Terminal untuk penempatan perangkat keras e-Terminal; b. penataan fasilitas utama dan penunjang melalui e-Terminal; c. penataan dan pengaturan sirkulasi pergerakan orang dan kendaraan di daerah kerja Terminal; d. pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan menurut jadwal yang telah ditetapkan; e. pengawasan kelaikan jalan kendaraan yang dioperasikan; f. pengawasan kapasitas muatan yang diizinkan dan tarif angkutan; g. pengawasan kondisi fisik dan psikis pengemudi/ awak angkutan; h. pelaporan pelanggaran; i. pengaturan jadwal petugas pelayanan di Terminal; dan j. pemanfaatan dan pemeliharaan Terminal serta fasilitas penunjang sesuai dengan peruntukannya. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data informasi digital; dan b. pengelolaan hardware.
