PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 61
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Kepala urusan layanan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan layanan tata kelola sebagai berikut: a. mewujudkan kelancaran operasional Terminal; dan b. memastikan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara efisien dan efektif. (2) Layanan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata kelola manajemen aset; b. tata kelola layanan umum; c. tata kelola layanan pelanggan; d. tata kelola keamanan dan keselamatan; dan e. tata kelola manajemen sumber daya. (3) Pedoman teknis layanan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
