Pasal 60
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal. (2) Koordinator satuan pelayanan Terminal sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi: a. kompetensi manajemen pengelolaan Terminal melalui pendidikan dan pelatihan di bidang Terminal; dan
b. pengalaman bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan paling sedikit 3 (tiga) tahun. (3) Koordinator satuan pelayanan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh petugas Terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata kelola; b. kepala urusan sistem informasi; c. petugas administrasi; d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor muat; e. pengatur lalu lintas; f. Penyidik Pegawai Negeri Sipil; g. penguji kendaraan bermotor; dan h. petugas komersial.
