PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 66
BAB 10 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 digunakan sebagai tindakan korektif serta evaluasi tipe dan kelas Terminal Penumpang. (2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pemberian apresiasi oleh Menteri.
