PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 57
BAB 8 — PENGOPERASIAN TERMINAL
Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pelaksanaan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
b. pendataan kinerja Terminal, meliputi:
- pencatatan jumlah kendaraan dan Penumpang yang datang dan berangkat;
- pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan setiap kendaraan bermotor umum;
- pencatatan jumlah pelanggaran; dan
- pencatatan faktor muat kendaraan. c. pemungutan jasa pelayanan Terminal Penumpang; d. pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada Penumpang dan informasi lainnya; dan e. pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan kerja Terminal dan daerah pengawasan Terminal.
