Pasal 56
BAB 8 — PENGOPERASIAN TERMINAL
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a meliputi rencana: a. penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang; b. pengaturan kedatangan dan keberangkatan kendaraan bermotor umum; c. pengaturan kedatangan dan keberangkatan Penumpang; d. pengaturan petugas di Terminal; e. pengaturan parkir kendaraan bermotor; dan f. pengaturan parkir kendaraan bermotor umum. (2) Selain kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan perencanaan dilakukan terhadap rencana: a. pengaturan lalu lintas di lingkungan kerja dan daerah pengawasan Terminal; b. rampcheck kendaraan; c. penyajian daftar rute perjalanan dan tarif angkutan; d. penataan pelataran Terminal menurut rute atau jurusan; dan e. penyusunan jadwal perjalanan berdasarkan kartu pengawasan.
