Pasal 55
BAB 8 — PENGOPERASIAN TERMINAL
(1) Pengoperasian Terminal Penumpang meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan operasional Terminal. (2) Pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri, untuk Terminal Penumpang tipe A; b. gubernur, untuk Terminal Penumpang tipe B; c. bupati/wali kota, untuk Terminal Penumpang tipe C dan d. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (3) Menteri dalam melaksanakan pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendelegasikan kewenangannya kepada: a. Direktur Jenderal melalui balai pengelola transportasi darat, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; atau b. Kepala Badan, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (4) Pengoperasian Terminal Penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat diselenggarakan berdasarkan asas dekonsentrasi kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (5) Perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dikerjasamakan
dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
