PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 54
BAB 7 — LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH PENGAWASAN TERMINAL PENUMPANG
(1) Daerah pengawasan Terminal merupakan daerah di luar daerah lingkungan kerja Terminal, yang diawasi oleh petugas Terminal untuk kelancaran arus lalu lintas sekitar Terminal dan pengendalian pelayanan angkutan Penumpang. (2) Kelancaran arus lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas.
