PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 53
BAB 7 — LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH PENGAWASAN TERMINAL PENUMPANG
(1) Lingkungan kerja Terminal Penumpang merupakan daerah yang diperuntukan bagi fasilitas Terminal. (2) Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan kerja Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penyelenggara Terminal. (3) Lingkungan kerja Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.
