Pasal 52
BAB 6 — PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN FASILITAS TERMINAL
(1) Untuk menjaga kondisi Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 42, penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menjaga keutuhan dan kebersihan Terminal; b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Terminal serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi; c. merawat saluran air; d. merawat instalasi listrik dan lampu penerangan; e. merawat fasilitas telekomunikasi; dan f. merawat sistem hydrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran. (3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Menteri, untuk Terminal Penumpang tipe A; b. gubernur, untuk Terminal Penumpang tipe B; c. bupati/wali kota, untuk Terminal Penumpang tipe C dan d. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (4) Menteri dalam melaksanakan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mendelegasikan kewenangannya kepada: a. Direktur Jenderal, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; atau b. Kepala Badan, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (5) Pemeliharaan Terminal Penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat diselenggarakan berdasarkan asas dekonsentrasi kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (6) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikerjasamakan dengan usaha mikro dan kecil. (7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap fasilitas penunjang berupa fasilitas umum.
(8) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa: a. rutin; b. memfungsikan kembali; c. penggantian; dan d. bersifat melengkapi.
