PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 51
BAB 6 — PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN FASILITAS TERMINAL
(1) Terhadap fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilakukan pemanfaatan. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal. (3) Pemanfaatan fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipungut jasa pelayanan. (4) Jasa pelayanan yang dapat dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa: a. angkutan yang keluar masuk Terminal Penumpang; b. sewa ruang terbuka dan tertutup; dan c. parkir Kendaraan. (5) Tata cara pemungutan, besarnya pungutan, dan penggunaan hasil pungutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
