Pasal 58
BAB 8 — PENGOPERASIAN TERMINAL
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c meliputi: a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi:
kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perjalanan;
dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan cadangan;
kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, peruntukan; dan
pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah Penumpang; b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, meliputi:
persyaratan teknis dan laik jalan;
fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor umum;
fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil; dan
identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/atau papan trayek, dan jenis pelayanan; c. pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, meliputi:
pemeriksaan kompetensi;
pemeriksaan tanda pengenal dan seragam;
pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza);
pemeriksaan kondisi kesehatan dan fisik; dan
jam kerja pengemudi; d. pengawasan ketertiban Terminal, meliputi:
pemanfaatan fasilitas utama Terminal;
pemanfaatan fasilitas penunjang Terminal;
ketertiban dan kebersihan fasilitas umum; dan
keamanan di dalam Terminal.
