PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 41
BAB 5 — FASILITAS TERMINAL PENUMPANG
(1) Fasilitas utama berupa jalur keberangkatan, jalur kedatangan, tempat parkir kendaraan, jalur pejalan kaki, dan tempat berkumpul darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, huruf b, dan huruf e, serta Pasal 40 huruf c dan huruf d dapat ditempatkan dalam satu area. (2) Terhadap luasan, desain, dan jumlah fasilitas utama pada penempatan dalam satu area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan: a. kebutuhan pelayanan angkutan orang; b. karakteristik pelayanan; c. pengaturan waktu tunggu kendaraan; d. pengaturan pola parkir; dan e. dimensi kendaraan.
