PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 40
BAB 5 — FASILITAS TERMINAL PENUMPANG
Selain fasilitas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Terminal Penumpang dilengkapi dengan fasilitas berupa: a. pelayanan pengguna Terminal dari pengusaha bus (customer service); b. outlet pembelian tiket secara online; c. jalur pejalan kaki yang ramah terhadap orang dengan kebutuhan khusus; dan d. tempat berkumpul darurat.
