PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 39
BAB 5 — FASILITAS TERMINAL PENUMPANG
(1) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. jalur keberangkatan; b. jalur kedatangan; c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau penjemput; d. tempat naik turun Penumpang; e. tempat parkir kendaraan;
f. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup; g. perlengkapan jalan; h. media informasi; i. kantor penyelenggara Terminal; dan j. loket penjualan tiket. (2) Loket penjualan tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dapat dikecualikan apabila telah tersedia pelayanan tiket secara elektronik.
