PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 38
BAB 4 — PENGEMBANGAN TERMINAL
Pengembangan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilengkapi dengan persyaratan teknis meliputi: a. rancang bangun; b. buku kerja rancang bangun; c. Rencana Induk Terminal; dan d. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang mencakup analisis dampak lalu lintas.
