Pasal 42
BAB 5 — FASILITAS TERMINAL PENUMPANG
(1) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b merupakan fasilitas yang disediakan di Terminal sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal. (2) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau menyusui; b. pos kesehatan; c. fasilitas kesehatan; d. fasilitas peribadatan; e. pos polisi; f. alat pemadam kebakaran; dan g. fasilitas umum. (3) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi: a. toilet; b. rumah makan; c. fasilitas telekomunikasi; d. tempat istirahat awak kendaraan; e. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan; f. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang; g. fasilitas kebersihan; h. fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum; i. fasilitas perdagangan, pertokoan; dan/atau j. fasilitas penginapan. (4) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fasilitas umum juga dapat berupa: a. area merokok; b. fasilitas anjungan tunai mandiri (ATM); c. fasilitas pengantar barang (trolley dan tenaga angkut);
d. fasilitas telekomunikasi dan/atau area dengan jaringan internet; e. ruang anak-anak; f. media pengaduan layanan; dan g. fasilitas umum lainnya sesuai kebutuhan. (5) Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tipe dan klasifikasi Terminal. (6) Penyediaan dan pengelolaan fasilitas penunjang berupa fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
