Pasal 35
BAB 3 — PEMBANGUNAN TERMINAL
(1) Rencana Induk Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan dokumen rencana pengembangan setiap Terminal Penumpang di masa yang akan datang. (2) Rencana Induk Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kondisi saat ini; b. rencana pengembangan fasilitas utama; c. rencana pengembangan fasilitas penunjang;
d. perubahan pola pergerakan kendaraan dan orang di dalam Terminal; e. perubahan pola pergerakan lalu lintas di luar Terminal; f. perubahan pemanfaatan tata ruang di sekitar Terminal; g. rencana fasilitas integrasi antar moda di dalam area Terminal; h. rencana anggaran biaya secara global yang diperoleh dari survei investigasi desain; dan i. rencana tahapan pembangunan seluruh fasilitas Terminal beserta tahapan pembiayaannya. (3) Rencana Induk Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan rencana pengembangan Terminal dengan pemanfaatan fungsi lainnya (mix use). (4) Rencana Induk Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. Kepala Badan, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; c. gubernur, untuk Terminal Penumpang tipe B; d. bupati/wali kota, untuk Terminal Penumpang tipe C; dan e. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
