PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 36
BAB 3 — PEMBANGUNAN TERMINAL
Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang mencakup analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d disusun dan
diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
