Pasal 34
BAB 3 — PEMBANGUNAN TERMINAL
(1) Buku kerja rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan dokumen teknis yang memuat detail engineering design (DED) Terminal berupa: a. desain arsitektur meliputi eksterior dan interior; b. desain struktur bangunan; c. mekanikal berupa tata udara, sanitasi, plumbing, transportasi;
d. elektrikal berupa catu daya, tata cahaya, telepon, komunikasi, dan alarm; e. tata ruang luar berupa lansekap, ruang terbuka hijau, dan perkerasan; dan f. rencana anggaran biaya disertai analisa harga satuan. (2) Pembuatan buku kerja rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. prakiraan volume angkutan dan Penumpang yang dilayani; b. tata letak fasilitas integrasi Terminal Penumpang dengan moda lainnya; c. pola pergerakan kendaraan dan orang di dalam Terminal; d. akses dari dan menuju Terminal yang ramah bagi orang berkebutuhan khusus; dan e. manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan di sekitar Terminal. (3) Pola pergerakan kendaraan dan orang di dalam Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memperhatikan: a. tersedianya akses masuk dan keluar Penumpang baik yang akan naik kendaraan maupun turun dari kendaraan; dan b. tersedia akses masuk dan akses keluar Terminal yang dipisahkan.
