Pasal 31
BAB 3 — PEMBANGUNAN TERMINAL
(1) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. (2) Penyediaan fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitas utama; dan b. fasilitas penunjang. (3) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (4) Penyediaan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan dan keamanan. (5) Penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terbatas pada fasilitas penunjang berupa fasilitas umum yang ada pada Terminal (6) Penentuan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan perjanjian dengan penyelenggara Terminal.
