PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 32
BAB 3 — PEMBANGUNAN TERMINAL
Pembangunan Terminal Penumpang harus dilengkapi dengan: a. rancang bangun; b. buku kerja rancang bangun; c. Rencana Induk Terminal; dan d. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang mencakup analisis dampak lalu lintas.
