Pasal 30
BAB 3 — PEMBANGUNAN TERMINAL
(1) Pembangunan Terminal Penumpang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembangunan Terminal Penumpang oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri, untuk Terminal Penumpang tipe A; b. gubernur, untuk Terminal Penumpang tipe B; c. bupati/wali kota, untuk Terminal Penumpang tipe C; dan
d. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (3) Menteri dalam melaksanakan pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendelegasikan kewenangannya kepada: a. Direktur Jenderal, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; atau b. Kepala Badan, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (4) Pembangunan Terminal Penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat diselenggarakan berdasarkan asas dekonsentrasi kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (5) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
