Pasal 29
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
(1) Penetapan tipe dan kelas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Evaluasi tipe dan kelas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal terjadi perubahan terhadap: a. kebutuhan pelayanan angkutan; b. tingkat permintaan angkutan; c. keterpaduan pelayanan angkutan;
d. jumlah trayek; e. jenis pelayanan angkutan; f. fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal; dan g. tata guna lahan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. Kepala Badan, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; c. gubernur, untuk Terminal Penumpang tipe B; d. bupati/wali kota, untuk Terminal Penumpang tipe C; dan e. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
