PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 26
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
Terminal Penumpang tipe A dan tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan huruf b diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelas, yaitu: a. kelas 1 (satu); b. kelas 2 (dua); dan c. kelas 3 (tiga).
