PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 27
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
Klasifikasi Terminal Penumpang tipe A dan Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani dengan mendasarkan pada kriteria: a. tingkat permintaan angkutan; b. keterpaduan pelayanan angkutan; c. jumlah trayek; d. jenis pelayanan angkutan; dan e. fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal.
