Pasal 25
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
Tipe dan kelas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk Terminal Penumpang tipe A; b. gubernur, untuk Terminal Penumpang tipe B dengan memperhatikan masukan bupati/wali kota; c. bupati/wali kota, untuk Terminal Penumpang tipe C dengan memperhatikan usulan/masukan dari satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan d. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan memperhatikan usulan/masukan dari satuan kerja
perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
