Pasal 24
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
(1) Tipe dan kelas Terminal Penumpang menurut peran pelayanannya dikelompokkan dalam tipe yang terdiri atas: a. Terminal Penumpang tipe A; b. Terminal Penumpang tipe B; dan c. Terminal Penumpang tipe C. (2) Terminal Penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Terminal yang fungsi
utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi. (3) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan serta dapat dipadukan dengan Simpul moda lain. (4) Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi. (5) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan serta dapat dipadukan dengan Simpul moda lain. (6) Terminal Penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan serta dapat dipadukan dengan Simpul moda lain.
