PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 33
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau Badan Usaha perawatan sarana perkeretaapian yang telah mendapat persetujuan pembangunan dan persetujuan pengoperasian fasilitas perawatan wajib: a. melaksanakan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; d. bertanggung jawab atas perawatan sarana perkeretaapian; dan e. melaporkan kegiatan operasional perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
