Pasal 52
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 22, Pasal 33, Pasal 55 Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin usaha; c. pencabutan izin usaha; dan d. denda administratif. (2) Menteri dalam memberikan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur
Jenderal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 53 dihapus.
Pasal 54 dihapus.
Pasal 55 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2021
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
