PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 32
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktur Jenderal bersama unit kerja terkait melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila telah memenuhi persyaratan maka Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pengoperasian dan apabila tidak memenuhi persyaratan, permohonan dimaksud ditolak dan dikembalikan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau Badan Usaha perawatan sarana perkeretaapian disertai alasan penolakan.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
