PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 31
Persetujuan pengoperasian fasilitas perawatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1), diajukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau Badan Usaha perawatan sarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal setelah pembangunan perawatan selesai dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. sertifikat uji jalur untuk perawatan; b. peralatan perawatan sesuai dengan standar dan telah dikalibrasi; c. tenaga perawatan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian; dan d. memiliki sistem dan prosedur perawatan.
- Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
