PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 30
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan pembangunan fasilitas perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur Jenderal bersama unit kerja terkait melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila telah memenuhi persyaratan maka Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pembangunan fasilitas perawatan. (3) Dalam hal hasil evaluasi permohonan persetujuan pembangunan fasilitas perawatan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau Badan Usaha perawatan sarana perkeretaapian disertai alasan penolakan.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
