Pasal 29
Persetujuan pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, diajukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau Badan Usaha perawatan sarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. akte pendirian badan usaha; b. surat keterangan domisili perusahaan; c. NPWP; d. SIUP; e. izin mendirikan bangunan; f. spesifikasi teknis jalur kereta api untuk perawatan, bangunan utama untuk perawatan, bangunan peralatan bantu perawatan sarana perkeretaapian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal; g. memiliki kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang jalur kereta apinya akan disambungkan; h. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; dan i. peta lokasi pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
