PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 28
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian atau Badan Usaha perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, sebelum melakukan kegiatan perawatan sarana wajib memiliki: a. persetujuan pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian; dan b. persetujuan pengoperasian fasilitas perawatan sarana perkeretaapian. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
