Pasal 19
(1) Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki studi kelayakan; b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta
Api sesuai dengan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian; c. sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji; d. tersedianya awak sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang memiliki sertifikat keahlian; e. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana Perkeretaapian; f. menyediakan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian; g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat analisis mengenai: a. sosial ekonomi masyarakat; b. angkutan; c. perkiraan biaya pengadaan sarana perkeretaapian; dan d. kelayakan teknik, ekonomi, dan finansial. (3) Selain memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyelenggara sarana perkeretaapian umum harus menyediakan paling sedikit 1 (satu) rangkaian Kereta Api cadangan. (4) Sistem dan prosedur pemeriksaan dan perawatan sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
