Pasal 6
Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat: a. aliran kas Badan Usaha; b. fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian; c. jadwal pelaksanaan pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian; d. jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan; e. jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian; f. kepemilikan modal disetor untuk kegiatan investasi; g. lintas pelayanan yang dioperasikan; h. neraca perusahaan; i. sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian; j. susunan pengurus; k. menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian; dan l. surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan.
Pasal 15 dihapus.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
