Pasal 21A
(1) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama 5 (lima) tahun. (2) Perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan yang ditujukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang disertai dengan kelengkapan persyaratan. (3) Persyaratan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. studi kelayakan; b. laporan kinerja angkutan selama periode sebelum perpanjangan; c. program pengadaan sarana perkeretaapian selama 5 (lima) tahun kedepan; d. program rekrutmen awak, tenaga perawat dan pemeriksa sarana perkeretaapian selama 5 (lima) tahun kedepan; e. sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji; f. tersedianya awak sarana perkeretaapian yang
memiliki sertifikat kecakapan, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang memiliki sertifikat keahlian; g. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian; dan h. menyediakan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian. (4) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat analisa mengenai: a. kinerja angkutan penumpang dan /atau barang selama 5 (lima) tahun operasi; b. keterlambatan, gangguan dan dampak terhadap perjalanan Kereta Api; dan c. lintas pelayanan angkutan penumpang dan /atau barang yang beroperasi selama 5 (lima) tahun. (5) Berdasarkan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi dokumen persyaratan perpanjangan izin operasi. (6) Evaluasi persyaratan permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. (7) Berdasarkan hasil evaluasi persyaratan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan perpanjangan izin operasi sarana perkeretaapian umum. (8) Dalam hal hasil evaluasi permohonan perpanjangan izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada penyelenggara sarana
perkeretaapian umum atau badan usaha disertai alasan penolakan.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
