Pasal 28
BAB 10 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pedal dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. b. Memiliki pengalaman di bidang lingkungan hidup sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun kecuali pendidikan Sarjana Strata I (S-1) Lingkungan Hidup; dan c. Usia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun dan/atau 6 (enam) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhirnya. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
