PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 27
BAB 10 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pedal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pedal yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan b. Memenuhi jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang pangkat/jabatannya.
