Pasal 26
BAB 10 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pedal Kementerian Perhubungan adalah Menteri Perhubungan dengan pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pedal Tingkat Terampil, adalah : a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II atau Diploma III sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; b. Menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang (II/b) ; c. Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian dampak lingkungan terampil yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah diakui oleh instansi yang berwenang kecuali bagi yang memiliki Diploma bidang lingkungan hidup; dan d. Setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir . (3) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pedal Tingkat Ahli, adalah : a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Strata I (S-1)/Diploma IV (D.IV) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; b. Menduduki pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, Golongan Ruang III/a; c. Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang lingkungan hidup ahli/lanjutan yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah diakui oleh instansi yang berwenang kecuali Sarjana Strata (S- 1)/Diploma IV (D.IV) di bidang lingkungan hidup; dan d. Setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
