PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 29
BAB 10 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pedal Tingkat Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana Strata I (S-1)/Diploma IV (D.IV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pedal Tingkat Ahli dalam hal: a. Ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pedal Tingkat Ahli; b. Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Pedal Tingkat Ahli kecuali telah memiliki ijasah pendidikan Sarjana Strata 1 bidang lingkungan hidup ; dan c. Memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk pangkat/jabatan yang didudukinya.
