PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 40
BAB 6 — RANCANGAN UNDANG-UNDANG YANG DISUSUN DPR-RI
(1) Dalam rangka pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun DPR-RI, Menteri membentuk Panitia Antardep. (2) Panita Antardep menyiapkan pandangan dan pendapat Pemerintah serta menyiapkan saran penyempurnaan yang diperlukan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah.
