PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 39
BAB 5 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI DPR-RI
Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG tidak mendapat persetujuan bersama antara PRESIDEN dan DPR-RI, Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.
