PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 41
BAB 6 — RANCANGAN UNDANG-UNDANG YANG DISUSUN DPR-RI
(1) Pandangan dan pendapat Pemerintah serta Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 disampaikan kepada PRESIDEN. (2) Pandangan dan pendapat Pemerintah dibacakan oleh Menteri pada rapat kerja pertama Pansus atau Komisi pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, dan sekaligus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah kepada DPR-RI untuk dibahas bersama.
